Simpanan dana pihak ketiga dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Bank dengan nasabah. Dimana pencairannya hanya dapat dilakukan pada waktu jatuh tempo dan oleh orang atau badan yang namanya tertera dalam bilyet deposito.
Deposito berjangka
Jangka Waktu
1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan.
PENEMPATAN MINIMUM
- Rp. 1.000.000,-
Deposito harian
Jangka Waktu
Dibawah 1 bulan
PENEMPATAN MINIMUM
Rp. 1.000.000,-
Sertifikat Deposito
Simpanan dana pihak ketiga dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Bank dengan nasabah. Dimana pencairannya hanya dapat dilakukan pada waktu jatuh tempo.