DASAR PEMBENTUKAN KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI
Komite Tata Kelola Terintegrasi Bank dibentuk dan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan, yaitu sebagai berikut:
-
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.03/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 15/SEOJK.03/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
- Surat Direksi No. 052/DIR-EKS/03/15 tanggal 26 Maret 2015 tentang Laporan LJK Entitas Utama dan LJK yang menjadi Anggota Konglomerasi Keuangan.
- Surat Keputusan Komisaris No. 002/SK-KOM/04/05/15 tanggal 29 Mei 2015 tentang Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Utama dalam rangka Tata Kelola Terintegrasi Group Konglomerasi Keuangan PT Bank Victoria International Tbk.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
LAPORAN TERINTEGRASI: