Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan
dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pastikan kita selalu membaca dengan baik dalam menemukan informasi agar kita semua tidak mudah percaya dengan berita HOAX yang beredar di masyarakat.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Corporate Secretary
PT Bank Victoria International Tbk
Graha BIP Lantai 10, Jl. Gatot Subroto Kav.23, Jakarta 12930
Telp. : (021) 522 8888
Fax. : (021) 522 8777
Email : corsec@victoriabank.co.id
Website : www.victoriabank.co.id
|
Halal Bihalal Bank Victoria
11/6/2019Acara Buka Puasa Bank Victoria 2019
27/5/2019Relokasi Cabang Senayan City
30/4/2019VIP Safe
1/2/2019Kegiatan CSR Pendidikan di Tambora Jakarta
20/12/2018Malam Penghargaan Warta Ekonomi Award 2018
29/11/2018